Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Hotman Paris Yakin Menang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Senin (13 Oktober 2025). Permohonan praperadilan ini diajukan menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Keyakinan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuhnya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Keyakinan ini didasarkan pada argumen bahwa tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," ujar Hotman Paris dalam sidang sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi, harus terdapat alat bukti yang jelas mengenai kerugian negara. "Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tutur Hotman.
Dasar Permohonan Praperadilan
Pada persidangan tanggal 3 Oktober 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah secara hukum. Alasannya, penetapan tersebut dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum yang Menguji Kredibilitas Sistem
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?