Ibu Menyusui di Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI
Kasus penahanan terhadap Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui dari Karawang, Jawa Barat, akibat masalah fidusia kredit mobil menimbulkan polemik. Bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tak lagi mendapat Air Susu Ibu (ASI) sejak ibunya ditahan.
Penahanan Dinilai Langgar Hak Anak
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan kliennya tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. "Bayi Neni kini sakit, demam, dan diare karena tidak mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya," tegas Syarif.
Menurut pengacaranya, hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebelum memutuskan penahanan pada 22 Oktober 2025 - tepat sehari sebelum sidang pertama digelar.
Kronologi Kasus Fidusia yang Menjerat Ibu Menyusui
Kasus ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas tahun 2023. Pengajuan akhirnya menggunakan nama Neni karena suaminya terkendala BI Checking.
Setelah hanya enam kali angsuran, suami Neni mengalihkan mobil ke pihak lain tanpa sepengetahuan istrinya. Kendaraan tersebut kemudian hilang dan terbakar. Perusahaan pembiayaan pun melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Meski awalnya hanya sebagai saksi, status Neni dinaikkan menjadi tersangka pada akhir 2024, padahal yang menguasai mobil adalah suaminya.
Pengadilan Akhirnya Kabulkan Tahanan Rumah
Setelah enam hari menjalani penahanan di Rutan Lapas Karawang, majelis hakim PN Karawang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nely Andriani dalam sidang kedua pada Kamis (30/10).
Neni pun langsung bersyukur dan menangis lega mendengar putusan tersebut. Mekanisme pelaporannya adalah dengan menghadiri langsung setiap persidangan di PN Karawang.
Suami Mengaku Menyesal
Denny Darmawan, suami Neni, mengaku menyesali kelalaiannya yang menyebabkan istri harus berurusan dengan hukum. "Saya menyesal. Betul-betul menyesal," ungkap Denny.
Ia mengaku merasa bersalah karena gagal melindungi istrinya dan harus berbohong kepada anak-anak yang terus bertanya keberadaan ibunya.
KPAI Soroti Pelanggaran Hak Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Diyah Puspitarini menegaskan kasus ini termasuk situasi darurat anak. Menurutnya, seharusnya ada izin bagi ibu untuk tetap mendampingi bayinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
"Sesuai PP tersebut, seharusnya diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun," pungkas Diyah.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan