Pengadilan Akhirnya Kabulkan Tahanan Rumah
Setelah enam hari menjalani penahanan di Rutan Lapas Karawang, majelis hakim PN Karawang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nely Andriani dalam sidang kedua pada Kamis (30/10).
Neni pun langsung bersyukur dan menangis lega mendengar putusan tersebut. Mekanisme pelaporannya adalah dengan menghadiri langsung setiap persidangan di PN Karawang.
Suami Mengaku Menyesal
Denny Darmawan, suami Neni, mengaku menyesali kelalaiannya yang menyebabkan istri harus berurusan dengan hukum. "Saya menyesal. Betul-betul menyesal," ungkap Denny.
Ia mengaku merasa bersalah karena gagal melindungi istrinya dan harus berbohong kepada anak-anak yang terus bertanya keberadaan ibunya.
KPAI Soroti Pelanggaran Hak Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Diyah Puspitarini menegaskan kasus ini termasuk situasi darurat anak. Menurutnya, seharusnya ada izin bagi ibu untuk tetap mendampingi bayinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
"Sesuai PP tersebut, seharusnya diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun," pungkas Diyah.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Klok dan Egy Tak Masuk
Kakak Ipar Ancam Pakai Parang, Korban Tewas Jatuh Saat Kabur di Makassar
Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Idul Fitri
Menteri Amran Gelar Open House dan Ziarah Keluarga di Kampung Halaman Bone