"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman di PN Jaksel.
Hotman juga berpendapat bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat kebijakan yang diambil Nadiem selama menjabat. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata. Selain itu, ia menyoroti bahwa Kejagung gagal menjelaskan secara rinci rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem. Hotman pun meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
Pandangan Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka dianggap tidak benar.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung pada Senin (6/10/2025).
Dalam eksepsinya, Kejagung meminta hakim untuk menerima eksepsi yang mereka ajukan. Jaksa berpendapat bahwa permohonan Nadiem cacat secara formil dan bukan merupakan kewenangan dari persidangan praperadilan. Kejagung meminta agar permohonan Nadiem dinyatakan tidak dapat diterima dan seluruh permohonannya ditolak.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!