Jaksa Sebut Keterangan Hotman Paris Tidak Utuh
Roy Riadi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP yang disampaikan secara tidak utuh atau sepotong-sepotong. Padahal, dalam audit pengawasan, BPKP justru telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan chromebook tersebut.
Roy menegaskan bahwa meskipun hal tersebut dibahas, substansi pokok perkara seperti ini bukanlah kewenangan pengujian dalam tingkat praperadilan.
Sebelumnya, Hotman Paris bersikukuh dengan pendiriannya. Ia menyatakan bahwa BPKP telah menyimpulkan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim bertentangan dengan hasil audit lembaga negara tersebut.
Artikel Terkait
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta
Kisah Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Dua Pembebasan dengan Nuansa Berbeda
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Balik Kerjasama dengan Pertamina