Jaksa Sebut Keterangan Hotman Paris Tidak Utuh
Roy Riadi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP yang disampaikan secara tidak utuh atau sepotong-sepotong. Padahal, dalam audit pengawasan, BPKP justru telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan chromebook tersebut.
Roy menegaskan bahwa meskipun hal tersebut dibahas, substansi pokok perkara seperti ini bukanlah kewenangan pengujian dalam tingkat praperadilan.
Sebelumnya, Hotman Paris bersikukuh dengan pendiriannya. Ia menyatakan bahwa BPKP telah menyimpulkan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim bertentangan dengan hasil audit lembaga negara tersebut.
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara