MURIANETWORK.COM -Klarifikasi dengan mengundang datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun secara daring terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dilakukan terhadap Walikota Prabumulih, Arlan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Arlan setelah viral mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Meskipun pada akhirnya pencopotan itu dibatalkan setelah viral.
"Dalam suatu klarifikasi LHKPN nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, apakah perlu diundang untuk datang langsung atau cukup diklarifikasi secara daring," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.
Namun kata Budi, klarifikasi LHKPN ini ditegaskan merupakan tanahnya Kedeputian Pencegahan KPK, bukan di penindakan.
"KPK juga terus mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjadi wajib lapor LHKPN, untuk melaporkan kepemilikan harta atau asetnya secara benar dan lengkap. Agar esensi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi dapat benar-benar dijalankan," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Uang Hasil Pemasilan Rp2,25 M Gubernur Riau untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Debt Trap Whoosh? Pakar Soroti Agunan Proyek Kereta Cepat China yang Tak Jelas
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar