MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto merespons adanya tudingan yang menyebut bahwa penetapan tersangka dalam perkara kuota haji tertunda karena adanya permintaan Istana.
"Tidak ada (permintaan Istana), KPK murni penegakan hukum," kata Fitroh seperti dikutip RMOL, Minggu, 21 September 2025.
Fitroh menegaskan bahwa, penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," pungkas Fitroh.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan BBE.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar
Tawuran Pesanggrahan: 14 Pelaku Diamankan Bawa Senjata Tajam & Air Cabai
Kasus Pembunuhan Sadis Mutmainah (74) di Lamongan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polres Jombang
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Kronologi OTT, Modus Pemerasan, dan Bukti Rp 1,6 M