INFO! Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

- Kamis, 18 September 2025 | 14:45 WIB
INFO! Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina




MURIANETWORK.COM - Rencana aksi kembali digelar di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025) besok.


Berdasarkan informasi yang didapatkan, massa mendesak agar pendukung setia mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, segera ditangkap.


Dalam seruan aksi yang beredar, massa menegaskan akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB usai salat Jumat. 


Titik kumpul ditetapkan di pintu belakang Kejagung.


Seruan itu dikemas dengan tuntutan tegas, 'Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin.


Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang turut ambil bagian dalam aksi tersebut menyebut bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana yang hingga kini disebut belum dieksekusi aparat.


“Negara tidak boleh kalah terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad, Kamis (18/9/2025).


Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.


Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya:


  • Menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.
  • Menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana.
  • Mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.
  • Menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini.
  • Mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.


Rencana aksi ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Silfester Matutina selalu dianggap kebal hukum karena nyaris tidak tersentuh.


Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Namun, di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam jejak hukum Silfester.


Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.


Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.


"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu (red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla," kata Silfister kala itu.


Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.


Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.


Silfester juga sempat tampil ke ruang publik dengan pernyataan kontroversial.


Ia menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi. 


Tudingan ini disampaikan tanpa bukti kuat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.


Saat menjadi narasumber di Kompas Petang beberapa waktu lalu, Silfister menegaskan bahwa isu yang terus dikembangkan Roy Suryo Cs tersebut tidak benar.


"Isu pemakzulan dan ijazah palsu ini kalau kita lihat tidak mempunyai dasar hukum dan fakta konstitusi yang benar," klaim Silfister dikutip pada Senin (28/7/2025).


"Pastinya (didanai), siapa yang mendanai begini-begini gitu loh," tukasnya.


Adapun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan ke kubunya merupakan fitnah besar.


Hal ini ditegaskan AHY ketika kunjungan kerja di Lombok Barat, Minggu (27/7/2025) lalu.


Sumber: Fajar

Komentar