Silfester Matutina Kembali Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Silfester Matutina Kembali Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla


"Penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan," lanjut Rio.


Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kalla beserta keluarganya dalam sebuah orasi publik. 


Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.


Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara


Sumber: RMOL 

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar