“Kami meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah 17 Agustus,” ujar Khozinudin, kepada wartawan.
Ia mengatakan, para terlapor tersebut telah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Sehingga tidak bisa hadir pada hari ini untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Khozinudin menjelaskan, meskipun menghadiri pemeriksaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), klien-kliennya tak dapat disebut mangkir karena mereka telah menerima undangan, namun berhalangan hadir.
"Kami menghormati hari kemerdekaan, dan klien kami telah terjadwal untuk kegiatan lain yang tidak bisa ditunda," tambahnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas