“Kami meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah 17 Agustus,” ujar Khozinudin, kepada wartawan.
Ia mengatakan, para terlapor tersebut telah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Sehingga tidak bisa hadir pada hari ini untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Khozinudin menjelaskan, meskipun menghadiri pemeriksaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), klien-kliennya tak dapat disebut mangkir karena mereka telah menerima undangan, namun berhalangan hadir.
"Kami menghormati hari kemerdekaan, dan klien kami telah terjadwal untuk kegiatan lain yang tidak bisa ditunda," tambahnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar