"Karena Keppres ini tertanggal tanggal 1. Maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," tambahnya.
Dia berharap, proses administrasi kebebasan Tom bisa berjalan dengan baik. Menurutnya Tom akan keluar penjara paling lama malam ini.
"Insya Allah sore atau paling lambat malam ini, insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita, jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya, insya Allah Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. Insya Allah," ucapnya.
Sebelumnya, Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama
Sumber: inews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu
Ketua DPD Nasdem Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Erwin Wakil Wali Kota Juga Terseret
Pria Bawa Golok Mengamuk di Minimarket Indramayu, Rugi Material Rp 48,6 Juta
Anak dan Menantu di Magetan Curi Motor Ibu Kandung Pakai Kunci Cadangan