Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran penting. Isinya? Transformasi budaya kerja untuk para ASN di seluruh pemerintah daerah. Surat bernomor 800.1.5/3349/SJ itu intinya mengatur penyesuaian sistem tugas kedinasan, dengan pola yang lebih fleksibel ketimbang sebelumnya.
Jadi, ASN daerah kini punya opsi untuk menggabungkan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini diumumkan Tito dalam sebuah konferensi pers daring dari Jakarta, Selasa lalu.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,”
begitu penjelasan tertulis yang dirilis pada Rabu (1/4).
Kalau dilihat dari isi SE, tujuan WFH ini sebenarnya punya dua sisi. Di satu sisi, untuk mendorong transformasi budaya kerja birokrasi daerah agar lebih efektif. Namun begitu, ada target lain yang lebih konkret: memacu akselerasi layanan digital. Dengan kata lain, pemerintah mendorong adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi lewat kebijakan ini.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,”
ujar Tito.
Dia lalu mengingatkan pengalaman selama pandemi. Saat itu, SPBE terbukti bisa dijalankan dengan cukup baik oleh banyak pemda. Nah, pola WFH ini diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja ASN dengan memanfaatkan fondasi digital yang sudah terbangun.
Tapi tentu saja, kerja dari rumah bukan berarti libur. ASN daerah diminta tetap aktif dan produktif. Poin krusial lainnya: setiap daerah wajib menyusun skema pengendalian dan pengawasan yang jelas untuk memastikan pola kerja campuran ini berjalan mulus.
“Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai,”
sambungnya.
Meski begitu, tidak semua unit bisa ikut serta. Ada sejumlah layanan yang dikecualikan dan harus tetap WFO penuh. Misalnya, unit yang menangani urusan kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, hingga layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dukcapil, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
Lalu, bagaimana dengan anggaran? Tito meminta para gubernur dan wali kota menghitung potensi penghematan dari perubahan budaya kerja ini. Angka penghematannya nanti bisa dialihkan untuk mendanai program prioritas daerah.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026. Nantinya, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Untuk sistem pelaporannya, bupati dan wali kota harus menyampaikan laporan ke gubernur paling lambat tiap tanggal 2 bulan berikutnya. Gubernur kemudian melaporkan hasilnya ke Mendagri paling lambat tanggal 4.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,”
pungkas Tito menegaskan.
Artikel Terkait
Kemkomdigi Siapkan Langkah Mitigasi Gangguan Internet di Sitaro dan Sangihe Selama Restorasi Palapa Ring
Kemlu Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan dengan Dubes Afrika Peringati Hari Afrika 2026
Lebih dari 10.000 Mahasiswa dari 10 PTN Mendaftar Seleksi Tim Ekspedisi Patriot 2026
Bea Cukai Tanjung Emas Hibahkan Satu Kontainer Meja dan Kursi ke Yayasan Pendidikan Setiabudhi Semarang