Divonis Korupsi Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat Soal Vonis Tom Lembong Yang Bikin Banyak Pihak Bingung!

- Senin, 21 Juli 2025 | 16:40 WIB
Divonis Korupsi Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat Soal Vonis Tom Lembong Yang Bikin Banyak Pihak Bingung!


MURIANETWORK.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih menjadi perhatian luas dari masyarakat.


Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, sejumlah ahli hukum menilai ada banyak aspek yang belum diulas secara menyeluruh dalam proses penegakan hukumnya.


Salah satu kritik datang dari pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho.


Ia menilai, kerugian negara dalam kasus ini seharusnya dipaparkan lebih rinci dengan pendekatan yang konkret, bukan hanya berdasarkan kutipan teori atau doktrin hukum.


Menurutnya, hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan bukan hanya formalitas semata.


Kerugian negara dalam kasus impor gula 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong memang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebesar Rp194,72 miliar.


Angka ini lebih rendah dibanding dakwaan awal jaksa penuntut umum yang menyebut kerugian mencapai Rp578,1 miliar.


Hakim menyebut kerugian tersebut merupakan potensi keuntungan yang gagal diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan bagian dari holding BUMN pangan ID Food.


Namun menurut Hardjuno, penetapan nominal itu masih terkesan umum dan perlu perincian berbasis data aktual, terutama mengingat kaitannya langsung dengan keuangan negara.


Ia juga menyoroti penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2014 sebagai dasar argumentasi bahwa keuangan BUMN termasuk keuangan negara.


Meski putusan itu sah, menurutnya tidak cukup kuat jika dijadikan satu-satunya landasan menjerat individu secara pidana tanpa bukti lain yang lebih spesifik.


Selain itu, Hardjuno mengkritisi aspek pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.


Ia menilai pengadilan belum menjelaskan secara meyakinkan mengenai adanya niat buruk dalam tindakan sang mantan menteri.


Halaman:

Komentar