Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti dari 11 Perkara Pidana

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:15 WIB
Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti dari 11 Perkara Pidana

Oleh: Yosep Setiawan


MINUT, TVRINews – Tumpukan barang bukti akhirnya lenyap dalam kobaran api. Kejaksaan Negeri Minahasa Utara baru saja menyelesaikan pemusnahan barang bukti dari sebelas perkara pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Prosesnya berlangsung Kamis lalu, 12 Maret 2026.

Perkara-perkara yang sudah selesai itu diputus pengadilan antara Desember tahun lalu sampai Februari kemarin. Isinya beragam banget. Mulai dari kasus asusila, narkoba, sampai penganiayaan dan pembunuhan. Jadi, barang bukti yang dimusnahkan pun macam-macam.

Di tumpukan itu ada dua paket sabu, barang haram golongan I. Lalu, 98 butir pil trihexyphenidyl ikut dibakar. Tak cuma itu, pakaian dan sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau juga turut dimusnahkan. Tujuannya jelas: memastikan semua barang itu benar-benar hancur dan nggak bisa dipakai lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, yang memimpin proses ini menjelaskan alasannya.

"Ini langkah preventif," ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan sistematis seperti ini penting untuk menutup celah. Celah agar barang bukti tidak disalahgunakan atau malah 'nyasar' ke tangan yang nggak bertanggung jawab di kemudian hari. Dengan kata lain, ini soal menghilangkan potensi masalah baru sebelum semuanya dimulai.

Jadi, lewat asap yang mengepul di Minut itu, sebelas berkas perkara secara fisik benar-benar ditutup. Tinggal catatan hukumnya saja yang tersisa.


Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar