Ruangan sidang yang hening pecah oleh suara tegas jaksa penuntut umum. Dicky Yuana Rady, mantan bos Inhutani V itu, harus mendekam di penjara selama 4 tahun 10 bulan. Itulah tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Dasar tuntutannya jelas: Dicky diyakini telah menerima suap. Nilainya tak main-main, mencapai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar. Uang itu diterimanya dari pengusaha, sebagai imbalan agar perusahaan si pemberi suap tetap bisa menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ucap jaksa, mengutip surat tuntutan.
Tak hanya hukuman penjara, ada denda Rp 200 juta yang mengintai. Jika tak mampu membayar, Dicky harus menjalani kurungan pengganti 90 hari. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS, dengan ancaman kurungan satu tahun bila gagal.
Lantas, apa pertimbangan jaksa? Di satu sisi, perbuatan Dicky dinilai merugikan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan. Namun begitu, ada hal yang meringankan. Dicky mengakui perbuatannya di persidangan, sehingga mempermudah proses pembuktian. Statusnya sebagai kepala keluarga yang punya tanggungan istri dan anak juga turut dipertimbangkan.
Jejak Suap yang Terungkap
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. KPK mendakwa Dicky menerima suap dari dua orang pengusaha. Sidang dakwaannya sendiri digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Dua pengusaha itu adalah Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra. Aditya dikenal sebagai asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Djunaidi, yang juga berstatus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup.
“Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng,” kata jaksa membacakan dakwaan kala itu.
“Dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra,” lanjutnya.
Transaksi pertama terjadi pada 21 Agustus 2024. Saat itu, Dicky mendapat SGD 10 ribu langsung dari Djunaidi. Tak sampai setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, aliran uang kembali terjadi. Kali ini, Djunaidi yang ditemani Aditya menyerahkan SGD 189 ribu lagi kepada Dicky.
Lokasi penyerahannya pun bervariasi. Ada yang dilakukan di kantor Inhutani V, ada pula yang terjadi di suatu tempat di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Semua uang itu, menurut jaksa, punya satu tujuan: mempengaruhi Dicky agar menggunakan jabatannya untuk mengamankan kerja sama PT PML dengan Inhutani V, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Lampung.
Artikel Terkait
Indonesia Gelar Forum ASEAN-ID Nourish di Semarang untuk Perkuat Program Makan Bergizi Sekolah
Buronan KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Gudang Ekspedisi di Depok Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat, Eks Kepala PCO Hasan Nasbi Buka Suara