Ruangan sidang yang hening pecah oleh suara tegas jaksa penuntut umum. Dicky Yuana Rady, mantan bos Inhutani V itu, harus mendekam di penjara selama 4 tahun 10 bulan. Itulah tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Dasar tuntutannya jelas: Dicky diyakini telah menerima suap. Nilainya tak main-main, mencapai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar. Uang itu diterimanya dari pengusaha, sebagai imbalan agar perusahaan si pemberi suap tetap bisa menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ucap jaksa, mengutip surat tuntutan.
Tak hanya hukuman penjara, ada denda Rp 200 juta yang mengintai. Jika tak mampu membayar, Dicky harus menjalani kurungan pengganti 90 hari. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS, dengan ancaman kurungan satu tahun bila gagal.
Lantas, apa pertimbangan jaksa? Di satu sisi, perbuatan Dicky dinilai merugikan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan. Namun begitu, ada hal yang meringankan. Dicky mengakui perbuatannya di persidangan, sehingga mempermudah proses pembuktian. Statusnya sebagai kepala keluarga yang punya tanggungan istri dan anak juga turut dipertimbangkan.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, 2.361 Personel Amankan Arus Mudik Sumsel
Petisi 1 Juta Tanda Tangan Desak Heeseung Tetap di ENHYPEN Meski Fokus Solo
Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan Mudik 2026, Soroti Aturan Lalin dan Stabilitas Harga
Kapolri Tekankan Soliditas dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas