Jaksa Tuntut Eks Dirut Inhutani V 4 Tahun 10 Bulan Penjara atas Suap Rp2,5 Miliar

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:10 WIB
Jaksa Tuntut Eks Dirut Inhutani V 4 Tahun 10 Bulan Penjara atas Suap Rp2,5 Miliar

Ruangan sidang yang hening pecah oleh suara tegas jaksa penuntut umum. Dicky Yuana Rady, mantan bos Inhutani V itu, harus mendekam di penjara selama 4 tahun 10 bulan. Itulah tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Dasar tuntutannya jelas: Dicky diyakini telah menerima suap. Nilainya tak main-main, mencapai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar. Uang itu diterimanya dari pengusaha, sebagai imbalan agar perusahaan si pemberi suap tetap bisa menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ucap jaksa, mengutip surat tuntutan.

Tak hanya hukuman penjara, ada denda Rp 200 juta yang mengintai. Jika tak mampu membayar, Dicky harus menjalani kurungan pengganti 90 hari. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS, dengan ancaman kurungan satu tahun bila gagal.

Lantas, apa pertimbangan jaksa? Di satu sisi, perbuatan Dicky dinilai merugikan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan. Namun begitu, ada hal yang meringankan. Dicky mengakui perbuatannya di persidangan, sehingga mempermudah proses pembuktian. Statusnya sebagai kepala keluarga yang punya tanggungan istri dan anak juga turut dipertimbangkan.

Jejak Suap yang Terungkap

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar