Dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo.
Aufaa diketahui merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Selain Jokowi selaku tergugat 1, ada dua tergugat lainnya yakni mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku tergugat 2 dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.
Dalam sidang hari ini, Aufaa diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Demikian pula Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengemukakan pihaknya telah menyampaikan alat bukti surat hari itu.
"Hari ini penggugat mengajukan alat bukti surat berupa enam surat, pertama surat terkait dengan legal standing dari penggugat, tanda bukti KTP kemudian ada lima bukti surat," ujar Sigit kepada wartawan.
Dia menyebutkan lima bukti surat yaitu pemberitaan di media baik elektronik maupun cetak yang menyampaikan bahwa tergugat ini berkali-kali menjanjikan tentang program mobil SMK sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massal.
Ada juga pemberitaan beberapa tahun kemudian yang menyebutkan tentang produksi mobil Esemka yang sepi peminat.
Lalu pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa terakhir itu gudang pembuatan mobil Esemka kosong tidak ada aktivitas.
"Harapan kami hakim biar paham karena memang tergugat 1 dan 3 ini pernah menyampaikan ke publik dan tidak pernah terealisasi," ucap dia.
Sigit menambahkan dalam sidang itu pihaknya juga menyampaikan permohonan kepada hakim agar dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Urgensinya, menurut dia, adalah untuk melihat obyek sengketa di lapangan.
"Walaupun ini gugatan wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil dan ada gudangnya. Dan untuk menguji kebenaran atau kesahihan data itu kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini," katanya.
Sidang PS, lanjut dia, dengan melihat pabrik pembuatan mobil Esemka tersebut untuk memastikan apakah produksi masih berjalan atau tidak.
Namun terkait permohonan sidang PS tersebut, Sigit mengungkapkan dari tergugat 3 menolak.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari tak menampik dalam sidang hari ini tadi pihaknya menolak permohonan dari penggugat agar dilakukan sidang PS.
"Pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus dengan obyek tanah. Sedangkan dalam kasus kita adalah kasus yang bukan mengenai obyek tanah melainkan tentang tergugat 1 yang dianggap tidak bisa menepati janjinya jadi bukan tentang objek tanah. Sehingga untuk PS kami tolak," tutur Sundari.
Dia menambahkan penolakan terhadap permohonan tergugat untuk dilakukan sidang PS merupakan haknya.
"Apalagi tempatnya di Boyolali dan itu di tempat kami. Sehingga kami juga berhak untuk menolak," ungkap dia.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!