Berita Terkini: Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat untuk Nataru 2025/2026
Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Periode Berlaku Penurunan Harga Tiket
Penurunan harga tiket pesawat ini khusus berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi. Periode penerbangannya adalah dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara, masa pembelian tiket dimulai lebih awal, yaitu dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Komitmen Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung atau berlibur saat hari raya. Tujuannya adalah menjaga konektivitas antardaerah dan memastikan mobilitas berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau.
Artikel Terkait
Lelang Perdana 629 Ribu Ton Bauksit Kepri, Targetkan Rp 200 Miliar untuk Negara
IHSG Hampir Tak Beranjak, LQ45 Justru Merangkak Naik
Petrosea Bentuk Anak Usaha KIMS, Merambah Bisnis Kesehatan dan Sosial
Rayakan HUT ke-130 BRI dengan Gaya Baru dan Hobi Segar