Roy Suryo hadir bersama beberapa pihak yang turut dilaporkan dalam kasus serupa. Namun, dari total 85 pertanyaan yang diajukan, ia hanya menjawab bagian identitas.
“85 pertanyaan, 55 halaman, cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain nggak, karena nggak ada hubungannya,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Roy mengklaim dirinya memiliki hak untuk diam sebagai terlapor. Ia juga menyebut penyidik seharusnya sudah memahami substansi laporan tanpa perlu keterangannya.
“Hak terlapor itu berhak untuk diam, nggak usah kasih (jawaban). Makanya prosesnya singkat karena mereka nggak punya legal standing, tempus dan locus-nya aneh, lima tempat itu,” ungkapnya.
Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa diam dalam pemeriksaan bisa berdampak pada penilaian penyidik dalam proses hukum selanjutnya. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar presiden serta tokoh-tokoh pelapor yang kontroversial
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Mardani Maming ke PBNU
Kooperatif atau Kontroversial? Larangan Bepergian Bos Djarum Dicabut Kejagung
KPK Bongkar Modus Asistensi di Proyek Stasiun Medan, Mantan Anak Buah Eks Menhub Dibekuk
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU