Roy Suryo hadir bersama beberapa pihak yang turut dilaporkan dalam kasus serupa. Namun, dari total 85 pertanyaan yang diajukan, ia hanya menjawab bagian identitas.
“85 pertanyaan, 55 halaman, cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain nggak, karena nggak ada hubungannya,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Roy mengklaim dirinya memiliki hak untuk diam sebagai terlapor. Ia juga menyebut penyidik seharusnya sudah memahami substansi laporan tanpa perlu keterangannya.
“Hak terlapor itu berhak untuk diam, nggak usah kasih (jawaban). Makanya prosesnya singkat karena mereka nggak punya legal standing, tempus dan locus-nya aneh, lima tempat itu,” ungkapnya.
Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa diam dalam pemeriksaan bisa berdampak pada penilaian penyidik dalam proses hukum selanjutnya. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar presiden serta tokoh-tokoh pelapor yang kontroversial
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!