Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan

- Jumat, 04 Juli 2025 | 11:35 WIB
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan


Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.


MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).


Adapun Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap hakim MA dalam putusannya.



Selain itu, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 7.300.000 dolar Amerika Serikat dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan yang telah disetorkan terpidana.


“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”


Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.


Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. 


Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar