KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik memanggil 2 orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.
Namun, saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi-saksi Jonathan dicecar terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan