"Tentu bukan masalah follow the money, tapi masalah apakah Topan ini sebagai Kadis PU akan membuka selebar-lebarnya terkait dengan peristiwa ini untuk menjadi justice collaborator," jelas Yudi.
Selain itu Yudi menilai biasanya anggaran daerah paling besar berada di Dinas PU.
Terutama untuk anggaran proyek jalan, karena anggaran ini yang biasanya paling banyak di mark up.
Dan biasanya Dinas PU adalah kaki tangan langsung kepala daerah.
Sehingga perlu ditelusuri, apakah ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi ini, atau memang murni dilakukan oleh Topan sebagai Kadis PU saja.
"Mengenai proyek pembangunan jalan di daerah, kemudian disitu Kepala Dinas PU, itu adalah kaki tangan langsung seorang kepala daerah."
"Sehingga kalau pengalaman saya ketika menangani berbagai kasus OTT di KPK biasanya itu sudah satu paket, kalau kepala daerah kena pasti Kepala Dinas PU kena."
"Karena anggaran paling besar itu adanya di Dinas PU dan yang paling banyak bisa menghasilkan korupsi adalah proyek pembangunan jalan, karena itu paling banyak bisa di mark up," ungkap Yudi.
Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar
Melansir Tribun Medan, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.
Topan pun diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.
"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,"ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, uang Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut: Fakta Terbaru