Kejati Lampung Belum Bersikap soal Pembatalan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Senin, 30 Juni 2025 | 06:30 WIB
Kejati Lampung Belum Bersikap soal Pembatalan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI




MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum merespons terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu. 


"Belum, masih di tim Pidsus. Nanti kalau ada perkembangan dikabari," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dikutip RMOLLampung, Minggu 29 Juni 2025. 


Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022, Rabu (18/6) siang. 





Hakim tunggal diketahui, Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. 



Halaman:

Komentar