Rumah Mantan Menteri Siti Nurbaya Digeledah, Skandal Sawit Ilegal Menganga?
Kejaksaan Agung bukan cuma main-main. Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Jumat lalu, terasa seperti babak pembuka dari sebuah drama besar. Bukan prosedur rutin. Ini lebih mirip upaya membongkar sebuah skandal tata kelola hutan yang kalau terbukti bisa jadi yang terparah dalam sepuluh tahun terakhir.
Jampidsus dikabarkan sedang menyisir dokumen, arsip, hingga surat keputusan. Targetnya jelas: melacak bagaimana jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam hutan tiba-tiba bisa "diputihkan" dan berstatus sah. Operasi ini mengindikasikan penyidik sedang memburu sesuatu yang jauh lebih sistemik.
Aturan yang Diduga "Dibajak"
Semuanya berpusat pada penerapan UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B. Niat awalnya mungkin bagus: memberi solusi atas keterlanjuran. Tapi, menurut sejumlah saksi, aturan itu malah jadi celah.
Pasal 110A hanya mengenakan denda relatif ringan. Sementara 110B, untuk pelanggaran yang lebih serius, ancaman sanksinya jauh lebih berat. Nah, di sinilah masalahnya.
Ada indikasi kuat bahwa klasifikasi ini dimanipulasi. Perusahaan yang seharusnya kena pasal berat, tiba-tiba diproses dengan aturan yang lebih ringan. Akibatnya? Denda yang harus dibayar ke negara jadi jauh lebih kecil.
Seorang sumber di lingkaran penegak hukum mengonfirmasi hal ini.
Artikel Terkait
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung