Soal penahanan, Reonald sebelumnya pernah menyebut bahwa hal itu sepenuhnya wewenang penyidik. Namun begitu, ada kemungkinan tersangka tidak langsung ditahan jika bersikap kooperatif selama proses berjalan. Tampaknya, itu yang sedang terjadi.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula? Konfliknya sebenarnya sudah lama mengendap. Bermula dari laporan yang dibuat oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu, akhirnya Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
"Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald menegaskan.
Perseteruan antara Samira dan Richard Lee ini memang ruwet. Intinya, mereka saling tuding soal obat dan treatment kecantikan yang mereka tawarkan. Perselisihan itu makin panas dan akhirnya berujung ranah hukum. Menariknya, Doktif Samira justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel dalam kasus saling lapor ini.
Jadi, meski statusnya sama-sama tersangka, perlakuan yang mereka terima di hari pemeriksaan perdana ini terlihat jauh berbeda. Satu datang dengan berjalan kaki seperti biasa, satunya lagi diantar mobil mewah sampai ke depan pintu. Sebuah kontras yang sulit diabaikan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar