“Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis yang lain dengan nada getir.
Ada juga sindiran yang lebih santai tapi menusuk. “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.”
Di sisi lain, pihak kepolisian telah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pernyataan resmi datang dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Benar, Hellyana menjadi tersangka,” katanya singkat.
Kasus ini berawal dari sebuah laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AS melaporkan pada 21 Juli 2025, dan penyidikan aktif mulai digulirkan awal November lalu. Ijazah yang jadi masalah berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, kampus swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.
Nah, yang menarik, universitas pemberi ijazah itu sendiri sudah lama ditutup. Pemerintah resmi mencabut izinnya lewat Keputusan Mendikbudristek pada Mei 2024. Jadi, ijazahnya pun dipertanyakan keabsahannya.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Usul Penahanan untuk Dorong Kasus Ijazah Jokowi
KPK Dalami Keterkaitan Aura Kasih dalam Kasus Iklan Bank BJB
Mantan Menteri ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral
Ombudsman Diserbu Laporan Soal Arsip Ijazah Jokowi