“Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis yang lain dengan nada getir.
Ada juga sindiran yang lebih santai tapi menusuk. “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.”
Di sisi lain, pihak kepolisian telah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pernyataan resmi datang dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Benar, Hellyana menjadi tersangka,” katanya singkat.
Kasus ini berawal dari sebuah laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AS melaporkan pada 21 Juli 2025, dan penyidikan aktif mulai digulirkan awal November lalu. Ijazah yang jadi masalah berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, kampus swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.
Nah, yang menarik, universitas pemberi ijazah itu sendiri sudah lama ditutup. Pemerintah resmi mencabut izinnya lewat Keputusan Mendikbudristek pada Mei 2024. Jadi, ijazahnya pun dipertanyakan keabsahannya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar