Operasi tangkap tangan KPK pada Kamis lalu akhirnya menjerat Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) ini ditangkap bersama sejumlah pihak, diduga kuat karena melakukan pemerasan. Nilainya? Hingga ratusan juta rupiah. Kini, statusnya sudah berubah jadi tersangka. Tak cuma itu, Kejaksaan Agung pun langsung mencopotnya dari jabatan.
Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?
Dari OTT Menuju Status Tersangka
Awalnya, operasi Kamis (18/12) itu menahan 21 orang. Namun, hanya enam yang akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Di antaranya, selain Albertinus, ada Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi.
Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Albertinus sendiri, Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Namun, dari ketiganya, hanya dua yang sudah ditahan.
Tri Taruna ternyata masih buron. Pihak KPK pun memintanya agar segera menyerahkan diri.
Penjelasan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/12).
Modus Ancaman dan Aliran Uang
Menurut Asep, kasus ini berawal tak lama setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Dia diduga mulai menerima aliran uang, total Rp 804 juta. Caranya, baik langsung maupun lewat perantara yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Uang itu diduga berasal dari tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Korban yang disebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD setempat.
Jelas Asep. Intinya, ada ancaman diam-diam: bayar, atau laporan soal dinas kalian akan kami proses.
Artikel Terkait
Najib Ingatkan Kader PAN Jabar: Media Sosial Bukan Arena Fitnah
Banjir Bandang Porak-Porandakan Fasilitas Wisata Guci
Mushaf Berlubang Peluru Ditemukan Gantung di Pagar Masjid Stockholm
Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM