Jaksa Agung Muda Jadi Saksi Ahli di Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP di Singapura

- Kamis, 05 Februari 2026 | 19:40 WIB
Jaksa Agung Muda Jadi Saksi Ahli di Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP di Singapura

MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Kehadirannya di persidangan yang berlangsung sejak Rabu (4/2) itu merupakan respons atas permintaan resmi otoritas hukum Singapura untuk menjelaskan proses dan kerangka hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait kasus korupsi.

Koordinasi Antar Negara Hukum

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Narendra Jatna sebagai saksi ahli telah melalui proses koordinasi yang matang. Keputusan ini muncul setelah Pengadilan Singapura mempertimbangkan rekomendasi dari Attorney-General's Chambers (AGC) setempat.

Anang menegaskan bahwa pihak Singapura menginginkan keterangan diberikan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi. "Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujarnya.

Peran Kunci Saksi Ahli

Merespons permintaan formal yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Narendra Jatna untuk mewakili pemerintah Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem peradilan pidana Indonesia, Undang-Undang Tipikor, serta aspek kerugian negara dalam kasus ini.

Anang Supriatna memaparkan bahwa pendapat hukum tertulis dari Narendra sebenarnya telah diajukan ke pengadilan Singapura lebih awal. "Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara," jelas Anang mengenai jalannya sidang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar