Persidangan kasus ijazah palsu di PN Surabaya kemarin cukup menarik perhatian. Bagaimana tidak, yang hadir sebagai saksi justru Siti Marwiyah, rektor Universitas Dr. Soetomo sekaligus adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Sidang pada Jumat (5/12/2025) itu juga menghadirkan mantan rektor, Bahrul Amiq.
Di hadapan hakim ketua Muhammad Zulqarnain dan JPU Estik Dilla Rahmawati, Marwiyah dengan tegas membedah keaslian dokumen. Menurutnya, ijazah yang didapat dari terdakwa Ari Pratama itu sudah bisa ketahuan palsu hanya dari bahan kertasnya saja.
"Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri," ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa universitas punya basis data resmi untuk mengecek keabsahan ijazah. Jadi, klaim palsu tidaknya bukan sekadar dari fisik dokumen.
Di sisi lain, Ari Pratama mengaku semua perbuatannya. Terdakwa ini beralasan, aksinya membuat ijazah palsu berawal dari kesulitan ekonomi. Perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, lalu ia menganggur cukup lama.
Artikel Terkait
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa
Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande