KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun

- Rabu, 19 November 2025 | 19:50 WIB
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Investigasi KPK Terkait Kuota Haji Masih Berjalan

KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Proses Pemeriksaan dan Pengumpulan Dokumen Masih Intensif Dilakukan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berlangsung secara aktif. Berbagai upaya pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mengungkap praktik penyimpangan yang diduga terjadi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Ada beberapa pemeriksaan yang dilakukan, serta pengumpulan dokumen dan langkah-langkah lainnya," ujar Setyo dalam keterangan pers pada Rabu (19/11/2025).

Setyo menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan target tertentu yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan. Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik target yang dimaksud, dan hanya menyatakan bahwa perkembangan kasus akan segera diumumkan setelah semua tahapan dianggap lengkap.

"Apabila semua unsur sudah dianggap lengkap oleh penyidik, maka perkembangan kasus akan segera diupdate," tegasnya.

Latar Belakang Kasus

KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag menjadi penyidikan sejak Kamis (7/8/2025). Kasus ini diduga kuat melibatkan penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus dan reguler.

Indonesia sebenarnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk mempercepat antrean. Berdasarkan ketentuan, 92% dari kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 8% sisanya untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yaitu masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, meski angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan perhitungan internal KPK.

Langkah Pengamanan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Tindakan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah penghambatan penyidikan.

Ketiga orang yang dikenai pencekalan tersebut adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama
  • Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Staf Khusus Menag Yaqut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi langkah pencekalan ini pada Selasa (12/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami alur dan modus operandi dugaan korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar