Indonesia sebenarnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk mempercepat antrean. Berdasarkan ketentuan, 92% dari kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 8% sisanya untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yaitu masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, meski angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan perhitungan internal KPK.
Langkah Pengamanan
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Tindakan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah penghambatan penyidikan.
Ketiga orang yang dikenai pencekalan tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel
- Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Staf Khusus Menag Yaqut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi langkah pencekalan ini pada Selasa (12/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami alur dan modus operandi dugaan korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas