Sidang Etik MKD: Ahmad Sahroni Dapat Hukuman 6 Bulan, Uya Kuya Bebas

- Rabu, 05 November 2025 | 17:20 WIB
Sidang Etik MKD: Ahmad Sahroni Dapat Hukuman 6 Bulan, Uya Kuya Bebas

Eko Patrio (PAN) - Nonaktif 4 Bulan

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama empat bulan. Sanksi ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan.

Uya Kuya - Dinyatakan Tidak Bersalah

Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan.

Adies Kadir (Golkar) - Bebas dengan Peringatan

Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik namun mendapat peringatan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku. Ia juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Putusan MKD ini menutup proses sidang etik terhadap kelima anggota DPR yang tercatat dalam berbagai nomor perkara pelanggaran kode etik DPR RI.


Halaman:

Komentar