Eko Patrio (PAN) - Nonaktif 4 Bulan
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama empat bulan. Sanksi ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan.
Uya Kuya - Dinyatakan Tidak Bersalah
Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan.
Adies Kadir (Golkar) - Bebas dengan Peringatan
Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik namun mendapat peringatan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku. Ia juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Putusan MKD ini menutup proses sidang etik terhadap kelima anggota DPR yang tercatat dalam berbagai nomor perkara pelanggaran kode etik DPR RI.
Artikel Terkait
Proses Cerai Erin Taulany: 2 Saksi Diperiksa, Tak Ada Sengketa Harta & Anak
Jesse Eisenberg Donorkan Ginjal ke Orang Asing: Alasan Mengejutkan dan Jadwal Operasi
National Technology Summit 2025 Dibuka, Fokus Bangun Konektivitas Berkelanjutan Indonesia
Cinepolis Macro XE: Bioskop Paling Imersif di Indonesia 2024