Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Tolak Damai & Tuntut Pensiun DPR

- Sabtu, 01 November 2025 | 22:40 WIB
Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Tolak Damai & Tuntut Pensiun DPR

Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Tolak Damai dan Tuntut Pensiun DPR

Konflik antara psikolog Lita Gading dan anggota DPR Ahmad Dhani semakin memanas. Lita Gading resmi melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah dirinya disebut sebagai psikolog gadungan.

Lita Gading merasa profesinya dihina oleh pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di YouTube Denny Sumargo. Ia mengaku mendapat dukungan penuh dari rekan sesama psikolog untuk mengambil langkah hukum ini.

"Saya didukung teman-teman seprofesi untuk melaporkan karena dinilai kurang ajar. Artinya dia tidak menghargai profesi orang," tegas Lita Gading saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Dengan tegas Lita menyatakan tidak akan membuka ruang perdamaian dengan Ahmad Dhani. "Tidak akan membuka pintu damai. Oh no. Saya tidak akan membuka pintu damai," ungkapnya.

Lita Gading menilai Ahmad Dhani tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu sebagai anggota legislatif. Ia bahkan menuntut Dhani berhenti dari kursi DPR.

"Supaya menjadi efek jera bagi pejabat publik. Ini anggota DPR yang tidak punya kompetensi," kritik Lita. "Dia tidak layak menjadi anggota DPR. Makanya saya jadikan dia sampel di Mahkamah Konstitusi untuk gugatan pensiun seumur hidup."

Akibat kasus ini, Lita Gading mengaku mengalami kerugian materiil. Kariernya sebagai psikolog terhambat karena harus menangani proses hukum.

"Kehadiran saya di Polda berarti saya tidak bekerja. Dari pagi saya di sini, artinya tidak bisa menemui pasien. Itu sudah kerugian materi. Saya juga di-stop sebagai konsultan karena terkait kasus hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025 terkait dugaan perundungan terhadap putrinya, SA, serta tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar