Tim Hukum RRT Soroti Kasus Ijazah dan Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana

- Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00 WIB
Tim Hukum RRT Soroti Kasus Ijazah dan Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana

Tim Hukum RRT Tegas dan Prihatin: Dari Konsolidasi Advokasi hingga Kepedulian Bencana

JAKARTA Dinamika publik terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dijawab. Tim kuasa hukum untuk KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Dr. Rismon Hasiholan S., dan Dr. Tifauzia Tyassuma (RRT) baru-baru ini merilis pernyataan resmi. Rilis itu mereka sampaikan langsung ke sejumlah media.

Intinya, penunjukan mereka dimaksudkan untuk menyatukan langkah. Agar konsolidasi advokasi bisa lebih terarah dan fokus.

“Penunjukan kami merupakan jalan tengah untuk menyatupadukan dan menyelaraskan advokasi hukum terhadap para pejuang keadilan yang juga ditersangkakan terkait penelitian dokumen publik berupa ijazah yang digunakan Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu,”

Begitu bunyi pernyataan tertulis tim hukum itu, Selasa (9/12/2025).

Namun begitu, perhatian mereka tak cuma pada persoalan hukum. Di tengah kesibukan mempersiapkan langkah-langkah advokasi, tim RRT menyelipkan keprihatinan mendalam. Mereka menyoroti bencana besar yang melanda Aceh, Padang, dan Medan.

Rasa duka mereka sampaikan untuk para korban. Seruan pun dilontarkan: semua elemen bangsa harus bersatu membantu warga yang terdampak. Pemerintah didesak agar bergerak lebih cepat. Penanganan dampak bencana, kata mereka, tidak bisa ditunda-tunda.

Di sisi lain, tim hukum ini menegaskan satu hal. Aktivitas akademik dan sosial ketiga klien mereka berjalan normal. Mereka tetap fokus pada pekerjaan profesional masing-masing, meski proses hukum terus berdenyut di latar belakang.

Soal persiapan langkah hukum, ada informasi baru. RRT sedang menyiapkan langkah khusus terkait dua nama: Andi Azwan dan Joshua Sinambela. Ini terkait dugaan tindak pidana yang muncul seiring ramainya kasus ijazah. Persiapan itu dilakukan untuk mendukung atau justru melaporkan kedua individu tersebut.

Posisi mereka pun ditegaskan ulang. Kehadiran tim hukum ini adalah bagian dari konsolidasi. Mereka hadir untuk memperkuat advokasi yang sudah berjalan, bukan untuk menggantikan tim hukum yang ada sebelumnya.

Lalu, siapa saja yang bergabung? Beberapa nama kuasa hukum yang membela RRT antara lain Jahmada Girsang, Petrus Salestenus, dan Achmad Wirawan Adnan. Kemudian ada juga Achmad Michdan, Refly Harun, serta Aziz Yanuar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler