Di sisi lain, kesaksian dari JPU, Eka Karjareja, juga dibantah habis. Saksi menyebut sel Ammar hanya untuk satu orang. Klaim ini langsung dipotong oleh Ammar di depan hakim.
"Salah semua, Yang Mulia," sanggah Ammar. "Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah."
Lalu ada soal tempat penemuan. Petugas menyebut sabu dan ganja ditemukan di atas pintu sel. Nah, masalahnya, Ammar mengaku saat itu dirinya sudah tidak ada di dalam ruangan. "Saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP. Saya sudah dibawa ke depan," paparnya.
Yang paling membuatnya geram, menurut sejumlah saksi di ruang sidang, adalah ketika petugas berkali-kali menjawab 'lupa' untuk pertanyaan kunci soal detail penggeledahan. Bagi seorang terdakwa yang dihadapkan pada ancaman hukuman berat, kata 'lupa' dari penegak hukum terasa sangat menyakitkan. Ini menyangkut hidup dan matinya.
Sebelumnya, JPU telah mengungkap peran Ammar. Mereka menyebut pada 31 Desember 2024, Ammar menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre yang kini buron. Separuhnya, 50 gram, dikatakan diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Rencana itu akhirnya terbongkar.
Dalam menangani kasus ini, JPU memakai dakwaan berlapis. Yang primer adalah Pasal 114 tentang jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Sementara dakwaan subsidairnya menjerat Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika. Pertarungan di meja hijau tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Aura Kasih dan Gosip Perceraian Ridwan Kamil: Benarkah Hanya Sekedar Rumor?
Drama Perceraian Ridwan Kamil Panas, Nama Aura Kasih Terseret Isu Selingkuh
Malam Gemerlap IMA 2025: The Changcuters Hangatkan Panggung, Bimbo Raih Lifetime Achievement
Ade Tya Bantah Tudingan Pelakor, Soroti Status Resmi Ari Lasso dan Dearly