Laporan baru muncul dalam kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Kali ini, pelapornya adalah Isnawati Hasan, ibu kandung Habib Bahar sendiri. Dia melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor.
Perlu dicatat, F ini bukan orang sembarangan. Dia adalah istri dari korban penganiayaan yang dilaporkan sebelumnya. Aduannya itulah yang akhirnya membuat Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota. Kini, giliran F yang dilaporkan.
Menyikapi laporan ini, Polres Bogor menyatakan akan mempelajarinya lebih dulu.
"Pelaporan tersebut akan kita pelajari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu lalu.
Ketika ditanya wartawan apakah kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan, Anggi memilih tak menjawab. Pertanyaan serupa soal kelengkapan administrasi laporan pun dibalas dengan pernyataan standar.
"Kita tindak lanjut sesuai prosedur ya," ucapnya singkat, menutup pembicaraan.
Di sisi lain, kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, laporan terhadap F berkaitan dengan dugaan pemberitaan bohong yang disebarkan melalui media online. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 UU ITE.
"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari Fitri. Fitri adalah istri dari saudara Rida, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," jelas Ichwan di Polres Bogor, Senin (2/2).
"Perlu saya sampaikan terkait laporan itu sudah diterima cuma LP-nya belum jadi."
Inti masalahnya, menurut Ichwan, terletak pada pernyataan F di media yang mengaku menyaksikan langsung pemukulan terhadap suaminya. Padahal, situasi saat kejadian membuat klaim itu mustahil.
"Jadi di sini disampaikan bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma. Inilah yang kita laporkan," imbuhnya.
Alasannya sederhana: saat pengajian berlangsung, jemaah laki-laki dan perempuan dipisah. "Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya," tegas Tuankotta.
Kini, bola ada di pengadilan. Polres Bogor masih mengkaji, sementara kedua belah pihak bersiap dengan argumentasi masing-masing. Kasus yang awalnya tentang penganiayaan, kini berbelit dengan laporan balik yang mempersoalkan kesaksian.
Artikel Terkait
Ribuan Bobotoh Padati Stadion GBLA Beri Dukungan Langsung ke Persib Jelang Laga Krusial Lawan Persija
Zelensky Peringatkan Negara Sahabat Rusia untuk Tidak Hadiri Parade Kemenangan di Moskow
Dua Mantan Menteri Pertahanan Tiongkok, Wei Fenghe dan Li Shangfu, Dihukum Mati atas Kasus Korupsi
Hakim Serahkan Keputusan ke Terdakwa di Sidang Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker; Fahrurozi Akui Terima Rp100 Juta