Denada Akui Ressa, Tapi Gugatan Rp 7 Miliar Tak Surut

- Rabu, 04 Februari 2026 | 12:00 WIB
Denada Akui Ressa, Tapi Gugatan Rp 7 Miliar Tak Surut

Lewat unggahan Instagram, Denada secara terbuka mengakui Ressa adalah anak kandungnya. Tapi, langkah itu tampaknya tak cukup untuk menghentikan roda hukum yang sudah bergulir. Gugatan soal dugaan penelantaran anak masih menganga.

Pengakuan itu datang di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa, yang menggugat Denada, tak hanya menuntut pengakuan. Ia juga meminta ganti rugi yang jumlahnya fantastis: Rp 7 miliar.

Dan tuntutan itulah yang ditolak mentah-mentah oleh pihak Denada.

Penolakan Tegas untuk Tuntutan Rp 7 Miliar

Nominal Rp 7 miliar itu, menurut kabar, merupakan hitungan dari biaya perawatan dan pendidikan Ressa selama di Banyuwangi. Tapi dari kubu Denada, bantahan datang keras. Mereka bersikukuh bahwa semua tanggung jawab sebagai orang tua, termasuk secara materi, sudah dipenuhi.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, bersuara lantang.

"Semua dikasih, tidak kekurangan apa pun. Saya punya bukti transfernya, bahkan Januari kemarin masih dikirimi. Kalau semua sudah dipenuhi, terus drama apa ini?" ujarnya.

Mediasi sebelumnya pun disebut buntu. Pihak Denada keberatan dengan besaran angka yang diminta. Karena tak ada titik temu, persidangan akan berlanjut dengan jadwal baru.

Iqbal juga menegaskan satu hal: sejauh ini tidak ada rencana untuk menggugat balik. "Gugatan balik itu kan ada dalam rekonvensi, dalam jawaban nanti di sidang, dan kami juga belum memberikan jawaban," jelasnya.

Jadi, beginilah situasinya sekarang. Pengakuan sudah ada di meja. Namun, gugatan hukumnya termasuk tuntutan miliaran rupiah itu masih tetap berdiri. Belum ada tanda-tanda akan dicabut.

Denada mungkin sudah mengakui Ressa. Tapi pengadilan, tampaknya, masih punya banyak hal untuk diselesaikan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar