Baca Juga: Khofifah kembali sampaikan dukungan secara personal kepada pasangan Prabowo-Gibran, ini alasannya
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol Benny Mamoto membenarkan motif polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Tadi sudah dijelaskan oleh bapak Kapolres bahwa ini masuk kategori tertangkap tangan dan ketika kami menerima paparan tadi secara jelas, sudah runut, kami sepakat itu," kata Benny menanggapi pernyataan Syahduddi dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Baca Juga: Inilah penyakit kulit yang harus diwaspadai saat musim hujan
Polisi pun membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut.
"Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni saudara S selaku asisten Saipul Jamil," kata Syahduddi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Gonzales Diperlakukan Bak Suporter Biasa di Tengah Kerumunan, Tak Masuk Daftar VIP
Pierce Brosnan Buka Pintu untuk Kembali ke Dunia James Bond, Bukan sebagai 007
Marissa Anita Buka Suara: Persiapan Spiritual Jelang Sidang Cerai Perdana
Soundrenaline 2025 Hadirkan Festival Multi-Lokasi Perdana di Kota Medan