Park So Dam Resmi Gabung Agensi Baru, Ternyata Milik Ahn Hyo Seop
Ada kabar baru dari dunia hiburan Korea. Park So Dam, aktris berbakat yang kita kenal lewat berbagai peran ikoniknya, baru saja mengumumkan pindah rumah. Ia kini resmi bergabung dengan The Present Company.
Yang menarik, agensi ini didirikan oleh aktor papan atas Ahn Hyo Seop. Pengumuman resminya sendiri keluar pada Jumat (21/11) lalu.
Menurut pernyataan yang dirilis, agensi tersebut menyambut Park So Dam dengan pujian tinggi. Mereka menggambarkannya sebagai aktris dengan energi yang sulit dicari tandingannya. "Park So Dam merupakan aktris yang sejak debut memiliki energi tak tertandingi dan aura emosional unik dengan tekstur khas," begitu bunyi pernyataan resmi mereka.
Tak cuma itu, mereka juga menekankan keselarasan visi. Sensibilitas mendalam Park So Dam dalam menghidupkan berbagai karakter dianggap sejalan dengan nilai-nilai yang ingin diusung perusahaan.
Di sisi lain, komitmen untuk mendukung penuh karier sang aktris juga ditegaskan. The Present Company berjanji akan menciptakan berbagai sinergi agar Park So Dam bisa semakin mengembangkan warna aktingnya, tak hanya di Korea tapi juga di kancah global.
"Maka untuk memungkinkan aktris Park So Dam memperluas warna uniknya, kami berencana untuk menciptakan sinergi dalam berbagai bidang," tukas The Present Company.
Sebagai informasi, The Present Company bukanlah agensi baru biasa. Didirikan pada 2022 oleh Ahn Hyo Seop bersama manajernya, agensi ini sudah menaungi nama-nama besar seperti Shin Sae Kyung dan Seolhyun AOA.
Dengan bergabungnya Park So Dam, tentu saja ekspektasi penggemar pun melambung tinggi. Semua berharap langkah barunya ini bisa membawa angin segar dan membuka lebih banyak lagi pintu kesempatan untuk karier aktingnya ke depan.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen