Kasus Hukum Wanita Jepang yang Paksa Cium Jin BTS: Terungkap Fakta dan Kronologi
Perkembangan terbaru kasus wanita asal Jepang yang memaksa mencium Jin BTS akhirnya memasuki tahap persidangan. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pihak kejaksaan di Korea Selatan secara resmi telah mengajukan dakwaan terhadap pelaku.
Dakwaan Resmi untuk Pelaku
Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul telah menetapkan dakwaan tanpa penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun asal Jepang tersebut pada Rabu, 13 November. Pengumuman resmi mengenai hal ini baru disampaikan kepada publik pada Senin, 17 November.
Berdasarkan laporan media Korea, pelaku dijerat dengan pasal penyerangan tak senonoh setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kantor polisi.
Kronologi Insiden Kontroversial
Insiden yang mengguncang dunia hiburan Korea ini terjadi pada 13 Juni 2024, saat Jin mengadakan acara pelukan gratis setelah menyelesaikan wajib militernya. Acara ini merupakan bagian dari perayaan 2024 FESTA yang diselenggarakan untuk merayakan kembalinya Jin dari dinas militer.
Dalam acara tersebut, wanita Jepang ini secara tiba-tiba mencium bagian leher Jin tanpa persetujuan. Setelah kejadian, pelaku bahkan membuat unggahan di media sosial yang berisi pengakuan mengenai insiden tersebut.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat