Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Jualan dari Penjara, Ini Penjelasan Lengkap
Kontroversi muncul setelah Nikita Mirzani tampil dalam siaran langsung TikTok dari Rutan Pondok Bambu. Artis berusia 39 tahun ini terlihat melakukan panggilan video dengan dr. Oky Pratama, memicu berbagai spekulasi di media sosial.
Fakta Video Live TikTok Nikita Mirzani
Dalam video yang viral tersebut, Nikita Mirzani terlihat meminta penonton untuk melakukan checkout produk sebelum ia memberikan informasi tertentu. Potongan percakapan yang beredar menunjukkan Nikita mengatakan: "Aku mau kasih kamu satu informasi, tapi syaratnya cuma satu, check out dulu 100 orang, nanti aku ngomong."
Bantahan Tegas dari Pengacara
Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, membantah tegas tuduhan bahwa kliennya berjualan dari dalam penjara. Menurut pengacaranya, seluruh aktivitas komunikasi yang dilakukan Nikita berada dalam pengawasan ketat pihak rutan dan menggunakan fasilitas resmi.
"Beliau ini dalam pesakitan ya, pengawasan, artinya dia melakukan itu tentu ada yang mengawasi ya," tegas Andi Syarifuddin dalam pernyataannya.
Fasilitas Resmi Rutan yang Diperbolehkan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa panggilan video tersebut dilakukan menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan dan diizinkan oleh pihak rutan untuk para tahanan. "Iya, memang, kalau masalah itu kan sudah pihak rutan sendiri menyampaikan izin, bahwa memang ada fasilitas di dalam," jelas Andi.
Klaim Framing dan Salah Tafsir
Pengacara Nikita Mirzani menyoroti bahwa yang sedang berjualan sebenarnya adalah dr. Oky Pratama, bukan Nikita. Menurutnya, narasi yang berkembang merupakan hasil framing yang tidak tepat dari publik.
"Nah ini kan isunya katanya jualan. Tidak seperti itu, yang jualan itu dr. Oky. Pas dia telepon, dia bincang terkait masalah jualan itu, akhirnya orang framing," ungkap Andi menegaskan.
Pertanyaan Hukum yang Diajukan
Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepada artis tersebut, mengingat semua aktivitas dilakukan dengan izin dan pengawasan resmi. "Lapasnya juga sudah klarifikasi kan, bahwa itu adalah fasilitas. Terus salahnya di mana?" pungkas Andi Syarifuddin.
Kasus Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu terus menjadi perhatian publik, sementara proses hukum untuk kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjeratnya masih berjalan.
Artikel Terkait
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal
Shindy Fioerla Ungkap Body Shaming dari Suami, Jadi Motivasi Jalani Operasi Bariatrik
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware