Mediasi DJ Panda dan Erika Carlina: Syarat Damai Pengakuan dari Terdakwa
Proses mediasi antara DJ Panda dan Erika Carlina memasuki babak baru dengan diserahkannya proposal perdamaian. Mediasi lanjutan ini digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11) siang, menandai perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus antara kedua belah pihak.
DJ Panda terlihat menjaga sikap tertutup sepanjang proses mediasi berlangsung. Baik saat tiba di lokasi maupun setelah keluar dari ruang mediasi, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media yang menunggu. Sikap diam ini menjadi perhatian banyak pihak yang mengamati perkembangan kasus tersebut.
Didampingi pengacaranya Michael Sugijanto, DJ Panda langsung meninggalkan lokasi dengan cepat usai mediasi selesai. Keduanya langsung menuju kendaraan tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai hasil pertemuan tersebut.
Proposal Perdamaian DJ Panda
Poal penting dalam mediasi ini adalah penyerahan draft proposal perdamaian dari pihak DJ Panda kepada Erika Carlina. Dokumen ini kini sedang ditelaah secara mendalam oleh tim kuasa hukum Erika untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, menjelaskan bahwa timnya akan mempelajari substansi proposal tersebut secara komprehensif. "Kami akan menganalisis hal-hal teknis dalam proposal dan menyesuaikan dengan kepentingan klien kami," jelas Faisal mengenai proses evaluasi yang sedang berlangsung.
Syarat Damai Erika Carlina
Pihak Erika Carlina menyatakan kesediaan untuk berdamai dengan syarat tertentu. Faisal menegaskan bahwa kliennya bersedia memaafkan DJ Panda asalkan terdapat pengakuan tulus atas perbuatan yang dilakukan.
"Yang utama adalah pengakuan yang jujur dan tulus tanpa adanya penyangkalan. Syarat dari pihak Erika bersifat objektif dan tidak mengandung unsur subjektif," tegas Faisal menegaskan posisi kliennya dalam proses mediasi ini.
Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan proposal perdamaian sepenuhnya berada di tangan Erika Carlina. Proses evaluasi diperkirakan membutuhkan waktu sebelum keputusan final diumumkan kepada publik.
Artikel Terkait
Rizky Febian Gandeng Musisi Tunanetra Willy Albani Rilis Single Mencinta Tanpa Arah
Lee Seung Gi dan Lee Da In Dikabarkan Menantikan Anak Kedua
Suami Mpok Alpa Siap Gugat Mantan Manajer Diduga Gelapkan Rp2,1 Miliar
Keluarga Almarhumah Tika Bantah Klaim Restu Poligami Pesulap Merah