Kementerian Dalam Negeri bakal mengkaji ulang Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal pengangkutan air minum kemasan. Surat bernomor 151 itu, yang sudah berlaku sejak awal Januari 2026, membatasi ketat spesifikasi truk pengangkut AMDK di wilayah Jabar. Nah, evaluasi ini dilakukan untuk memastikan edaran tersebut tidak bertabrakan dengan hukum yang lebih tinggi.
“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda di Kemendagri.
Pernyataannya disampaikan lewat keterangan tertulis di akhir pekan lalu, menanggapi diskusi bertajuk 'Titik Temu Kebijakan ODOL' yang juga dihadiri pelaku usaha dan perwakilan hukum pemerintah.
Isi surat edaran Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM cukup spesifik. Hanya kendaraan dengan lebar maksimal 2.100 mm, berat diizinkan 8 ton, dan muatan sumbu terberat 8 ton yang boleh mengangkut AMDK di Jawa Barat. Aturan ini, di satu sisi, dimaksudkan untuk penertiban. Namun begitu, posisinya dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai harus hati-hati agar tak memicu masalah hukum ke depannya.
“SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.
Lalu, aturan pusat mana yang jadi acuan? Syahid menyebut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Nomor 22 Tahun 2009, plus Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. Poin pentingnya, pelaksanaan zero ODOL secara nasional baru akan dimulai tahun 2027. Jadi, menurutnya, surat edaran seharusnya fokus pada penegakan aturan yang ada, bukan malah menciptakan larangan baru yang justru bisa bikin kacau.
“Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Ini jadi prinsip dasar Kemendagri dalam mengawal harmonisasi peraturan di daerah termasuk surat edaran. Intinya, kewenangan daerah harus mendukung, bukan mendahului atau bertentangan dengan kebijakan pusat. Misalnya, fokus pada koordinasi antar dinas atau penyiapan infrastruktur pendukung.
Di sisi lain, peran daerah tetap krusial. Pemerintah daerah perlu turun tangan dengan membuat aturan turunan, edukasi, dan sosialisasi yang gencar kepada pelaku logistik. Tanpa itu, target nasional bakal sulit tercapai.
“Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri,” pungkas Syahid.
Tujuannya jelas: memastikan Pemda jadi mitra aktif untuk mencapai Zero ODOL. Agar transportasi nasional nantinya benar-benar tertib dan berkelanjutan. Semua aturan, dari pusat sampai daerah, harus kompak dan berjalan seirama.
Artikel Terkait
Aktivis Buruh KSPSI Bekasi Tewas Usai Disiram Air Keras, Polisi Ungkap Motif Dendam
Pemerintah Banten Luncurkan Tarif Rp 1 ke Baduy via DAMRI, Berlaku Akhir Pekan Selama Sebulan
Polisi Gerebek Daycare Ilegal di Jogja, 53 Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unej, Pelaku Terancam Dipecat