Kemendagri Tinjau Ulang Aturan Truk AMDK Gubernur Jabar

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:10 WIB
Kemendagri Tinjau Ulang Aturan Truk AMDK Gubernur Jabar

Kementerian Dalam Negeri bakal mengkaji ulang Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal pengangkutan air minum kemasan. Surat bernomor 151 itu, yang sudah berlaku sejak awal Januari 2026, membatasi ketat spesifikasi truk pengangkut AMDK di wilayah Jabar. Nah, evaluasi ini dilakukan untuk memastikan edaran tersebut tidak bertabrakan dengan hukum yang lebih tinggi.

“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda di Kemendagri.

Pernyataannya disampaikan lewat keterangan tertulis di akhir pekan lalu, menanggapi diskusi bertajuk 'Titik Temu Kebijakan ODOL' yang juga dihadiri pelaku usaha dan perwakilan hukum pemerintah.

Isi surat edaran Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM cukup spesifik. Hanya kendaraan dengan lebar maksimal 2.100 mm, berat diizinkan 8 ton, dan muatan sumbu terberat 8 ton yang boleh mengangkut AMDK di Jawa Barat. Aturan ini, di satu sisi, dimaksudkan untuk penertiban. Namun begitu, posisinya dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai harus hati-hati agar tak memicu masalah hukum ke depannya.

“SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.

Lalu, aturan pusat mana yang jadi acuan? Syahid menyebut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Nomor 22 Tahun 2009, plus Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. Poin pentingnya, pelaksanaan zero ODOL secara nasional baru akan dimulai tahun 2027. Jadi, menurutnya, surat edaran seharusnya fokus pada penegakan aturan yang ada, bukan malah menciptakan larangan baru yang justru bisa bikin kacau.


Halaman:

Komentar