Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini

- Rabu, 11 Maret 2026 | 07:40 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini

Ruangan sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal ramai lagi hari ini. Sidang putusan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas digelar, menunggu apakah status tersangkanya dalam kasus kuota haji akan dibatalkan atau tidak.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara, agenda tunggalnya adalah pembacaan putusan. Sidang sendiri dijadwalkan mulai pukul sepuluh pagi, dengan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memimpin.

Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum Yaqut terlihat cukup percaya diri. Mereka yakin permohonan kliennya akan dikabulkan. Keyakinan ini, kata mereka, bukan asal-asalan.

“Dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan telah terbukti dalam persidangan, baik melalui keterangan ahli yang kami hadirkan maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon,” tegas Koordinator Tim Kuasa Hukum, Mellisa Anggraini.

Mellisa mengungkap sejumlah poin krusial. Katanya, KPK sendiri di persidangan mengakui ada kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama soal delik penyertaan yang sebenarnya sudah diganti di KUHP Baru. Ini, bagi Mellisa, adalah pengakuan tidak langsung bahwa dasar hukum menjadikan Yaqut tersangka itu bermasalah.

Tak cuma itu. Prosedur penetapan tersangkanya pun disebut cacat.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, surat penetapan tersangka tidak pernah diserahkan kepada Nusyakut. Yang diberikan hanya sebatas surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri,” papar Mellisa.

“Padahal secara hukum dokumen yang memiliki kekuatan mengikat ya surat penetapan itu. Fakta ini bahkan diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan,” tambahnya.

Dia juga menyoroti soal kewenangan. Dengan berubahnya UU KPK dan KUHAP, pimpinan KPK kini tak lagi punya kewenangan sebagai penyidik. Nah, penetapan tersangka harusnya dilakukan oleh penyidik yang sah dan berwenang. Ini jadi persoalan lain.

Lalu, ada soal hitung-hitungan kerugian negara. Biasanya, hasil audit harus sudah ada sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi faktanya? Menurut pengakuan KPK sendiri, laporan audit kerugian negara baru terbit tanggal 20 Februari 2026 beberapa waktu setelah Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Semua argumen itu kini tinggal menunggu sambutan dari hakim. Ruang sidang Oemar Seno Adji akan menentukan jawabannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar