Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan mengawasi kasus pengeroyokan yang menimpa Ilham Dwi Saputra. Bocah 16 tahun itu pelajar asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul. Bukan sekadar dianiaya, ada hal lain yang lebih mengerikan. KPAI menduga korban juga mengalami kekerasan seksual.
Temuan ini diungkap langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. Katanya, informasi itu didapat setelah timnya bertemu dengan keluarga Ilham. Pertemuan berlangsung di Pandak, lalu dilanjutkan ke Polres Bantul.
“Pengawasan kasus anak I (16 tahun) meninggal dunia dikeroyok di Bantul. KPAI melakukan pengawasan pada hari Kamis, 23 April 2026. Titiknya bertemu dengan keluarga korban di Pandak dan Polres Bantul,” ujar Diyah kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dari pertemuan itu, setidaknya ada 16 temuan yang dicatat. Namun satu yang paling menonjol dan cukup mengejutkan adalah dugaan kekerasan seksual. Menurut Diyah, ada tanda-tanda fisik yang mengarah ke sana.
“Terdapat kekerasan seksual pada anak korban, terlihat dari celana yang tersingkap. Sayangnya, hal ini belum masuk dalam tuntutan pelanggaran UU TPKS maupun pasal 76 E junto 81 UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Agak ganjir memang. Bukti semacam itu sudah terlihat di lapangan, tapi belum dijadikan dasar hukum. Entah karena masih perlu pendalaman atau ada alasan lain. Yang jelas, keluarga korban masih menunggu kejelasan. Sementara KPAI terus mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
Artikel Terkait
Indonesia Ungguli Kanada 3-1 di Piala Uber Usai Kemenangan Ganda Putri
Pembangunan Kantor Satpol PP Jakarta Mandek Akibat Efisiensi Anggaran
Arsenal Kunci Puncak Klasemen Usai Taklukkan Newcastle 1-0
NasDem Gelar Laboratorium Perubahan untuk Perkuat Kapasitas Kader Jelang Pemilu 2029