Pemprov DKI Tutup Paksa White Rabbit, Bareskrim: Langkah Tepat Berantas Peredaran Narkoba

- Sabtu, 25 April 2026 | 14:15 WIB
Pemprov DKI Tutup Paksa White Rabbit, Bareskrim: Langkah Tepat Berantas Peredaran Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menutup paksa tempat hiburan malam White Rabbit yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Langkah ini langsung mendapat sambutan dari pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri. Mereka bilang, ini bukan sekadar gertak sambal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, angkat bicara. Menurut dia, penyegelan dan pencabutan izin itu punya dasar yang kuat. Bukan karena isu-isu ringan, melainkan temuan serius soal peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Nah, yang menarik, Eko juga menyinggung soal sinergi. Katanya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seperti ini bisa jadi standar baru. Standar untuk menciptakan lingkungan hiburan yang bersih, aman, dan jauh dari jeratan zat terlarang. Lumayan berat sih, tapi setidaknya ada harapan.

"Tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat untuk memberikan efek jera," ucap Eko lagi.

Di sisi lain, Bareskrim mengaku bakal terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di ibu kota. Eko berharap, langkah berani dari Pemprov Jakarta ini bisa jadi contoh. Jadi role model, katanya. Biar daerah-daerah lain juga nggak ragu-ragu mencabut izin usaha yang melanggar hukum.

"Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," imbuh Eko.

Sebagai informasi tambahan, pencabutan izin ini terjadi setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat. Soal penyalahgunaan zat terlarang, tepatnya. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, lokasi yang terbukti jadi tempat transaksi narkoba harus ditutup. Tanpa mediasi, tanpa tawar-menawar.

"Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar