MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abd Azis dkk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan atau peningkatan rumah sakit yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
"Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus)," kata Asep dalam keterangannya, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
Asep mengatakan, dana alokasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun.
Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan.
"Salah satunya pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar, yang bersumber dari DAK," kata Asep.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum yang Menguji Kredibilitas Sistem
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?