“Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Ini jadi prinsip dasar Kemendagri dalam mengawal harmonisasi peraturan di daerah termasuk surat edaran. Intinya, kewenangan daerah harus mendukung, bukan mendahului atau bertentangan dengan kebijakan pusat. Misalnya, fokus pada koordinasi antar dinas atau penyiapan infrastruktur pendukung.
Di sisi lain, peran daerah tetap krusial. Pemerintah daerah perlu turun tangan dengan membuat aturan turunan, edukasi, dan sosialisasi yang gencar kepada pelaku logistik. Tanpa itu, target nasional bakal sulit tercapai.
“Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri,” pungkas Syahid.
Tujuannya jelas: memastikan Pemda jadi mitra aktif untuk mencapai Zero ODOL. Agar transportasi nasional nantinya benar-benar tertib dan berkelanjutan. Semua aturan, dari pusat sampai daerah, harus kompak dan berjalan seirama.
Artikel Terkait
Gubernur Andra Soni Tinjau Banjir Tangerang Naik Perahu Karet
Longsor Cisarua: 23 Prajurit TNI Dikabarkan Hilang, Pencarian Terkendala Cuaca
Polisi Amankan Empat Pria dan Sita Lebih dari Satu Kilogram Ganja di Tanjung Priok
Begal Panjat Atap Rumah Usai Jambret Kalung di Tambora