Vonis Vadel Badjideh Diperberat: 12 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

- Kamis, 06 November 2025 | 11:30 WIB
Vonis Vadel Badjideh Diperberat: 12 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak

Nasib malang menimpa TikToker Vadel Badjideh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Alih-alih mendapat keringanan, vonis hukumannya justru bertambah berat.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Vadel Badjideh kini dihukum penjara selama 12 tahun. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak. Korban dalam perkara ini adalah LM, yang merupakan anak dari selebritas Nikita Mirzani.


Halaman:

Komentar