Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Nasib malang menimpa TikToker Vadel Badjideh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Alih-alih mendapat keringanan, vonis hukumannya justru bertambah berat.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Vadel Badjideh kini dihukum penjara selama 12 tahun. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak. Korban dalam perkara ini adalah LM, yang merupakan anak dari selebritas Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Pangeran Andrew Dicabut Gelar & Diusir dari Royal Lodge, Ini Alasannya
Perceraian Tasya Farasya & Ahmad Assegaf Diputuskan 12 November 2025
7 Arti Mimpi Bertemu Musuh: Tafsir Lengkap & Makna Spiritual
Jisoo BLACKPINK Unggah Caption Bahasa Indonesia, BLINK Jakarta Histeris!