Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Nasib malang menimpa TikToker Vadel Badjideh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Alih-alih mendapat keringanan, vonis hukumannya justru bertambah berat.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Vadel Badjideh kini dihukum penjara selama 12 tahun. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak. Korban dalam perkara ini adalah LM, yang merupakan anak dari selebritas Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Antisipasi Macet Natal 2025: Jurus Jitu Agar Perjalanan Tetap Nyaman
Lelah dengan LK21? Ini Deretan Platform Legal yang Lebih Aman dan Nyaman
Jerawat di Dahi Mengganggu? Ini Solusi Alami hingga Medis yang Bisa Dicoba
Tujuh Tren Kecantikan 2025 yang Sempat Mengguncang Media Sosial