Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ditolaknya banding, hukumannya naik 3 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Dasar Hukum Vonis Vadel Badjideh
Vonis terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 348 KUHP
Hakim sebelumnya menilai Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh mengenai vonis yang diperberat ini.
Artikel Terkait
Antisipasi Macet Natal 2025: Jurus Jitu Agar Perjalanan Tetap Nyaman
Lelah dengan LK21? Ini Deretan Platform Legal yang Lebih Aman dan Nyaman
Jerawat di Dahi Mengganggu? Ini Solusi Alami hingga Medis yang Bisa Dicoba
Tujuh Tren Kecantikan 2025 yang Sempat Mengguncang Media Sosial