Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ditolaknya banding, hukumannya naik 3 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Dasar Hukum Vonis Vadel Badjideh
Vonis terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 348 KUHP
Hakim sebelumnya menilai Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh mengenai vonis yang diperberat ini.
Artikel Terkait
Justin Bieber Jadi Headliner Termahal Coachella dengan Bayaran Rp170 Miliar
Luna Maya dan Cinta Laura Taklukkan Ayu Ting Ting di Ajang Badminton Sportstive+
Ahli Ungkap Cara Sederhana Tingkatkan Dopamin, dari Makanan hingga Aktivitas Ringan
Dr. Boyke Ingatkan Penurunan Testosteron dan Pentingnya Pola Hidup Sejak Usia 25