Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ditolaknya banding, hukumannya naik 3 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Dasar Hukum Vonis Vadel Badjideh
Vonis terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 348 KUHP
Hakim sebelumnya menilai Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh mengenai vonis yang diperberat ini.
Artikel Terkait
Pangeran Andrew Dicabut Gelar & Diusir dari Royal Lodge, Ini Alasannya
Perceraian Tasya Farasya & Ahmad Assegaf Diputuskan 12 November 2025
7 Arti Mimpi Bertemu Musuh: Tafsir Lengkap & Makna Spiritual
Jisoo BLACKPINK Unggah Caption Bahasa Indonesia, BLINK Jakarta Histeris!