Vonis Vadel Badjideh Diperberat: 12 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

- Kamis, 06 November 2025 | 11:30 WIB
Vonis Vadel Badjideh Diperberat: 12 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak
Vonis Vadel Badjideh Diperberat: 12 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak

Nasib malang menimpa TikToker Vadel Badjideh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Alih-alih mendapat keringanan, vonis hukumannya justru bertambah berat.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Vadel Badjideh kini dihukum penjara selama 12 tahun. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak. Korban dalam perkara ini adalah LM, yang merupakan anak dari selebritas Nikita Mirzani.

Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ditolaknya banding, hukumannya naik 3 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Dasar Hukum Vonis Vadel Badjideh

Vonis terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak
  • Pasal 348 KUHP

Hakim sebelumnya menilai Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Badjideh mengenai vonis yang diperberat ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar