Laporan resminya sendiri sudah tercatat sejak Agustus tahun lalu, tepatnya 12 Agustus 2025, dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Azizah tidak main-main. Dalam laporannya, dia menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE yang sudah diperbarui. Gak cuma itu, pasal-pasal dari KUHP seperti Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah juga ikut disertakan.
Dengan ditetapkannya status tersangka ini, kasus yang sempat meredup ini kembali menemukan momentumnya. Hingga detik ini, proses penyidikan masih terus berjalan, mengumpulkan bukti dan klarifikasi.
Jadi, itulah titik terbaru dari kasus yang melibatkan Bigmo. Dari dunia YouTube ke ruang penyidikan, perkara ini jelas masih punya banyak bab yang belum terbaca.
Artikel Terkait
Isyana Sarasvati Bantah Tuduhan Sekte Satanik Lewat Unggahan Media Sosial
Isyana Sarasvati Dituding Ikut Sekte Satanik Usai Tampilkan Visual Mata Satu
Jonathan Frizzy Fokus Transformasi Tubuh Demi Kesehatan dan Karier
DBS dan Mister Aladin Tawarkan Diskon hingga Rp 250.000 untuk Liburan Lebaran